Materi Pramuka KMD - Al Hikmah Teacher Institute Surabaya
I.
PENDAHULUAN
1. Gugusdepan
disingkat Gudep adalah kesatuan organik dalam Gerakan Pramuka yang merupakan
wadah berhimpun anggota Gerakan Pramuka.
2. Anggota
putera dan puteri dihimpun dalam Gudep yang terpisah, dan merupakan Gudep yang
berdiri sendiri. Gudep mempunyai
satuan-satuan berdasarkan kelompok usia yaitu Perindukan Siaga, Pasukan
Penggalang, Ambalan Penegak dan Rancana Pandega.
3. Gudep
merupakan ujung tombak Gerakan Pramuka, tempat diselenggarakannya proses pendidikan
agar peserta didik menjadi warga Negara yang berkualitas, berkepribadian,
berkepemimpinan, berdisiplin dalam berpikir, bersikap, dan bertingkah laku,
sehat dan kuat mental, moral, dan fisiknya, berjiwa patriot yang dijiwai
nilai-nilai kejuangan bangsa, berkemampuan untuk bekerja dengan semangat
kebersamaan, kepedulian, bertanggungjawab, berfikir kreatif, inovatif, dapat
dipercaya, berani dan mampu menghadapi tugas-tugas, dan mempunyai kesetiaan
(komitmen).
II.
MATERI
POKOK
1. Gugusdepan
Lengkap terdiri atas:
a. Satu
Perindukan Pramuka Siaga, berusia 7 - 10
tahun
b. Satu
Pasukan Pramuka Penggalang, berusia 11 - 15 tahun
c. Satu
Ambalan Pramuka Penegak, berusia 16 - 20 tahun
d. Satu
Racana Pramuka Pandega, berusia 21 - 25 tahun
2. Gugusdepan
Luar Biasa.
Gugusdepan
Luar Biasa ialah Gugusdepan yang anggotanya terdiri atas anak-anak penyandang
cacat jasmani maupun mental, terdiri dari penyandang :
a. Tuna
Netra (golongan A)
b. Tuna
Rungu Wicara (golongan B)
c. Tuna
Grahita (golongan C)
d. Tuna
Daksa (golongan D)
e. Tuna
Laras (golongan E)
3. Pimpinan
Gugusdepan dan Pembina Satuan
a. Gugusdepan
(Gudep)
1) Gudep
dikelola secara kolektif oleh para Pembina gudep yang dipimpin Ketua gudep.
2) Ketua
gudep dipilih oleh musyawarah gudep untuk satu kali masa jabatan. Masa bakti Ketua Gudep maksimal dua periode
secara berturut-turut.
3) Ketua Gudep mengkoordinasikan Pembina Satuan
Pramuka di Gudepnya.
4) Ketua
Gudep dapat merangkap sebagai Pembina Satuan
5) Ketua
Gudep ex-officio anggota Mabigus.
b. Tugas
tanggung jawab Pembina Gudep
1) Memimpin
gudepnya selama masa bakti Gudep (3 tahun)
2) Melaksanakan
ketetapan Kwarcab dan Kwarran
3) Meningkatkan
jumlah dan mutu anggota Gerakan Pramuka
4) Membina
dan mengembangkan organisasi, perlengkapan dan keuangan Gudep
5) Menyelenggarakan
Pendidikan Pendidikan Kepramukaan di dalam Gudepnya.
6) Memimpin
pembina satuan, dan bekerjasama dengan majelis pembimbing Gudep dan Orang tua
peserta didik.
7) Mengadakan
kerja sama dengan tokoh - tokoh
masyarakat.
8) Menyampaikan
laporan tahunan kepada Korsa dan Kwarran dengan tembusan ke kwarcab.
9) Menyampaikan
pertanggungjawaban Gudep kepada Musyawarah Gudep.
10)Dalam
melaksanakan tugasnya Pembina gudep bertanggungjawab kepada musyawarah Gudep
(MUGUS).
c. Tugas
Pembina Satuan
1) Membina
para Pramuka dalam satuannya.
2) Membantu
Pembina Gudep dalam rangka kerja sama dan hubungan timbal balik antara Gerakan
Pramuka dengan Orang tua pramuka.
3) Memberi
laporan kepada Pembina Gudep tentang perkembangan satuannya.
4) Berusaha
meningkatkan kemampuan dan keterampilan
serta pengetahuan yang diperlukan untuk
melaksanakan tugasnya.
5) Bertanggungjawab
kepada Pembina Gudep.
4. Musyawarah
Gugusdepan (MUGUS)
a. Di
dalam setiap Gudep, kekuasaan tertinggi terletak pada Musyawarah Gudep (MUGUS).
b. Pembina
Gudep menyelenggarakan MUGUS sekali dalam 3 tahun dan menjabat sebagai
pemimpin Mugus.
c. Peserta
Mugus terdiri dari pada Pembina Pramuka, para Pembantu Pembina, perwakilan Pramuka Penegak dan Pramuka
Pandega.
d. Acara
pokok Mugus adalah :
1) pertanggungjawaban
pembina Gudep selama masa baktinya termasuk pertanggungjawaban keuangan.
2) rencana
kerja Gudep untuk masa bakti berikutnya.
3) pemilikan
pembina Gudep baru.
e. Pertanggungjawaban
keuangan Gudep selama masa baktinya yang dibuat oleh Pembina Gudep dengan
bantuan seorang ahli administrasi keuangan, dan sebelum diajukan ke Mugus
diteliti dan disyahkan oleh suatu panitia verifikasi yang dibentuk oleh Mugus
yang lalu.
5. Dewan
Kehormatan Gudep
a. Dewan
Kehormatan dibentuk untuk :
1) Menilai
sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka di tingkat gudep, yang melanggar
kode kehormatan atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka.
2) Menilai
sikap, perilaku, dan jasa seseorang untuk mendapatkan tanda penghargaan.
b. Dewan
Kehormatan Gudep terdiri atas :
1) Mabigus
2) Pembina
Gudep
3) Para
Pembina Satuan
4) Dewan
Ambalan/Racana (apabila diperlukan)
6. Administrasi
Gudep
a. Buku
-buku Administrasi
1) Buku
Induk
2) Buku
Keuangan
3) Buku
Acara Kegiatan
4) Buku
Inventaris
5) Buku
Agenda dan Ekspedisi
6) Buku
Harian
7) Buku/Kartu
Data Pribadi
8) Buku
Risalah Rapat
7. Ketentuan
tiap Satuan dalam Gudep.
a. Satuan
Perindukan Pramuka Siaga
1) Peserta
didik.
a. Perindukan
Siaga idealnya terdiri atas antara 18-24 Pramuka Siaga yang dibagi menjadi 3-4
kelompok kecil disebut Barung. Jumlah anggota
Barung yang terbaik terdiri atas 6 Pramuka Siaga.
b. Pembentukan
barung dilakukan oleh para Pramuka Siaga dengan bantuan Pembina dan Pembantu
Pembina Pramuka Siaga.
c. Setiap
Barung menggunakan nama warna yang
dipilih sendiri, seperti: Barung Merah, Barung Biru, Barung Kuning, Barung
Hijau, dan lainnya.
d. Barung
tidak menggunakan bendera barung
2) Pembina
a) Perindukan
Siaga dibina oleh Pembina Siaga dan dibantu oleh Pembantu Pembina Siaga.
b) Perindukan
Siaga putera dapat dibina oleh Pembina dan Pembantu Pembina putera maupun
puteri sedangkan Perindukan Siaga puteri hanya dapat dibina oleh Pembina dan
Pembantu Pembina puteri.
3) Pembinaan
Kepemimpinan
a) Barung
secara bergilir dipimpin oleh Pemimpin dan Wakil Pemimpin Barung yang dipilih
oleh dan dari para anggota barung.
Setiap kegiatan barung, didampingi oleh Pembina dan Pembantu Pembina
Siaga.
b) Para
pemimpin barung memilih salah satu pemimpin barung untuk melaksanakan tugas di tingkat perindukan, disebut Pemimpin
Barung Utama, dipanggil Sulung. Pemimpin
Barung Utama tetap memimpin barungnya.
c) Untuk
melatih kepimpinan para Pramuka Siaga, dibentuk Dewan Perindukan Siaga,
disingkat Dewan Siaga yang beranggotakan seluruh anggota Perindukan. Ketua Dewan Siaga adalah Pemimpin Barung
Utama. Dewan Siaga mengadakan pertemuan tiga bulan sekali atau sesuai kebutuhan
aktivitas. Acara pertemuan Dewan Siaga
adalah membahas hal-hal tertentu seperti memilih kegiatan yang diusulkan
Pembina, mengurus dan mengatur kegiatan-kegiatan Perindukan Siaga, serta
menjalankan putusan- putusan yang diambil oleh Dewan Siaga termasuk pemberian
penghargaan.
b. Satuan
Pasukan Pramuka Penggalang
1) Peserta
didik
a) Pasukan
Penggalang idealnya terdiri atas 24-32 Pramuka Penggalang yang dibagi menjadi 3-4 kelompok
yang disebut Regu. Jumlah anggota regu
yang terbaik adalah 6-8 Pramuka Penggalang.
b) Pembentukan
regu dilakukan oleh para Pramuka Penggalang sendiri. Bila diperlukan dapat dibantu oleh para Pembina
dan Pembantu Pembina Pramuka Penggalang.
c) Setiap
regu menggunakan nama yang dipilih sendiri oleh anggotanya. Regu putera
menggunakan nama hewan/binatang, sedangkan regu puteri menggunakan nama bunga
atau tumbuh-tumbuhan. Nama tersebut
merupakan identitas regu dan mengandung kiasan dasar yang dapat memberikan
motivasi kehidupan regu.
d) Setiap
regu memiliki bendera regu yang bergambar sesuai dengan nama regu yang menjadi
identitas regu.
2) Pembina
a) Pasukan
dibina oleh Pembina Penggalang dibantu
Pembantu Pembina.
b) Pasukan
Penggalang Putera dibina oleh Pembina dan Pembantu Pembina Putera, sedangkan
Pasukan Penggalang Puteri dibina oleh Pembina dan Pembantu Pembina Puteri.
3) Pembinaan
Kepemimpinan
a) Regu
dipimpin secara bergantian oleh seorang Pemimpin Regu dan Wakil Pemimpin Regu
yang dipilih oleh dari para anggota regu dalam musyawarah Dewan Regu.
b) Para
Pemimpin Regu memilih salah satu pemimpin regu untuk melaksanakan tugas di
tingkat pasukan yang disebut Pemimpin Regu Utama dipanggil Pratama.
c) Untuk
melatih kepemimpinan para Pramuka Penggalang, dibentuk Dewan Pasukan Penggalang
disingkat Dewan Penggalang, yang terdiri atas Pemimpin Regu Utama, para
Pemimpin Regu, Wakil Pemimpin Regu,
Pembina Penggalang dan para
Pembantu Pembina. Ketua Dewan Penggalang
adalah Pratama, sedangkan jabatan Penulis dan Bendahara Dewan Penggalang
dipegang secara begilir oleh para anggota Dewan Penggalang.
Kegiatan
Dewan Penggalang sebagai berikut
·
Dewan
Penggalang mengadakan rapat sebulan
sekali.
· Dewan Penggalang
bertugas mengurus dan mengatur kegiatan Pasukan
Penggalang, mengevaluasi program
kegiatan, merekrut anggota regu baru, menyelenggarakan pemilihan Pemimpin dan
Wakil pemimpin regu, menyiapkan materi yang akan dibahas dalam Dewan Majelis
Penggalang.
Dalam rapat Dewan Penggalang, Pembina dan
Pembantu Pembina bertindak sebagai .penasehat pengarah, pembimbing, serta
mempunyai hak mengambil keputusan terakhir, dalam hal-hal yang dinilai
membahayakan peserta didik.
c. Satuan
Ambalan Penegak
1) Peserta
Didik
a) Ambalan
Penegak idealnya terdiri atas 12-32
Pramuka Penegak yang dibagi menjadi 3-4 kelompok yang disebut Sangga. Jumlah anggota Sangga yang terbaik adalah 4-8
Pramuka Penegak.
b) Pembentukan
sangga dilakukan oleh Pramuka Penegak sendiri.
c) Nama
sangga dipilih diantara nama-nama Perintis, Pencoba, Pendobrak, Penegas dan
Pelaksana sesuai aspirasi. Nama tersebut merupakan identitas Sangga dan mengandung
kiasan dasar yang dapat memberikan motivasi kehidupan Sangga.
d) Untuk
mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas, Ambalan Penegak dapat membentuk Sangga
Kerja yang anggotanya terdiri dari
anggota sangga yang telah ada. Sangga
kerja bersifat sementara sesuai dengan tugas yang harus dikerjakan
2) Pembina
Ambalan Penegak
a) Ambalan
Penegak dibina oleh seorang Pembina Penegak dibantu oleh Pembantu Pembina
Penegak.
b) Satuan
Puteri dibina oleh Pembina Puteri dan satuan putera dibina oleh Pembina Putera.
c) Pembina
Ambalan wajib:
(1) Mempersiapkan
dan memberi kesempatan Penegak untuk membantu Pembina di Satuan Siaga dan
Penggalang;
(2) Menyerahkan
penyelenggaraan suatu kegiatan secara tut
wuri handayani tanpa melepaskan pengawasan yang sewajarnya;
(3) Menganjurkan
Penegak menjadi anggota salah satu Satuan Karya sesuai minatnya, atau Sangga
Kerja tanpa melepaskan diri dari satuannya;
(4) Mengusahakan
kegiatan bakti masyarakat;
(5) Mendorong
dan membimbing agar Penegak berusaha meningkatkan diri
(6) Mengikutsertakan
Penegak dalam Dewan Satuan di Gudep dan Dewan Kerja di tingkat Kwartirnya.
3) Pembinaan
Kepemimpinan
a) Sangga
dipimpin secara bergantian oleh seorang Pemimpin Sangga yang dipilih oleh dan
dari para anggota Sangga. Diantara
Pemimpin Sangga dipilih salah seorang untuk melaksanakan tugas di tingkat
Ambalan yang disebut Pradana.
b) Untuk
mengembangkan kepemimpinan di Ambalan dibentuk Dewan Ambalan Penegak disingkat
Dewan Penegak, dengan susunan sebagai berikut :
- Seorang
Ketua yang disebut Pradana
- Seorang
Pemangku Adat
- Seorang
Kerani
- Seorang
Bendahara
- Beberapa
orang Anggota
Dewan
Ambalan dipilih dari pemimpin-pemimpin dan wakil pemimpin Sangga, bersidang
sekurang-kurangnya tiga bulan sekali untuk merancang, melaksanakan, dan
mengevaluasi program kegiatan, merekrut anggota baru, membantu Sangga dalam
mengintegrasikan anggota baru, dan menyiapkan materi yang akan dibahas dalam
Majelis Penegak.
c) Untuk
membina kepemimpinan dan rasa tanggungjawab
para Pramuka Penegak dibentuk Dewan Kehormatan Penegak yang terdiri atas
Anggota Dewan Penegak dan Pembina. Dewan Kehormatan Penegak bersidang untuk
membahas :
·
Peristiwa yang
menyangkut kehormatan Pramuka Penegak
·
Pelantikan,
penghargaan atas prestasi/jasanya dan pelanggaran terhadap kode kehormatan.
Pembina
dan Pembantunya bertindak sebagai pengarah dan penasehat.
d) Majelis
Penegak mengadakan pertemuan sekurang-kurangnya 6 bulan sekali atau setiap kali
diperlukan, dengan tugas:
·
menyusun
aturan-aturan yang mengikat bagi
seluruh anggota
· menetapkan sasaran
tahunan untuk diajukan kepada Pembina Pasukan dan diteruskan kepada Pembina
Gudep yang selanjutnya dinyatakan dalam rencana gudep
· membahas dan
memberikan persetujuan kegiatan bersama kalender kegiatan yang diajukan Dewan
Penegak
Pembina
dan Pembantu Pembina mempunyai hak bicara
tetapi tidak mempunyai hak suara.
III.
PENUTUP
Tolok
ukur kemajuan dan keberhasilan Pendidikan Pendidikan Kepramukaan dapat dilihat
dari kegiatan di Gugusdepan. Oleh karena itu hendaknya Gugusdepan
hendaknya:
1. Memiliki
Rencana Kerja yang mantap
2. Memiliki
Program Kerja yang praktis
3. Didukung
Pembina Pramuka yang berkualitas
4. Bersama
Mabigus dan tokoh masyarakat mengusahakan dukungan fasilitas dan dana kegiatan.
5. Secara berkala
mengadakan pengarahan dan koordinasi dengan Pembina Satuan.


Comments
Post a Comment